RESUME
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
OLEH:
AHMAD GUNADI
JURUSAN PAI
KELAS A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NURUL HAKIM (STAI – NH)
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kami ucapkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan Karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Keluarga, sahabat, serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
Dalam penyelesaian resume ini saya mengakui banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala kritik, saran, dan masukkan yang sifatnya membangun sangat saya perlukan dari semua pihak guna kesempurnaan resume ini.
Akhirnya saya berharap resume ini dapat mendatangkan manfaat bagi kita semua terutama bagi semua rekan-rekan pada masa yang akan datang Amin….
Penyusun,
SUB-SUB POKOK PEMBAHASAN
Sejarah Perekonomian Umat Islam Pada Masa Awal Pemerintahan Rasululloh dan Khulafa’ Ar-Rasyidun
BAB I. Islam Dan Perkembangan Pemikiran Ekonomi
I.1 Islam Sebagai System Hidup
I.3 Sejarah Pemikiran Ekonomi Dalam Islam
BAB II System Ekonomi Dan Fisikal Pada Masa Pemerintahan Rasululloh
II.1 Latar Belakang
II.2 Sistem Ekonomi
II.3 Keuangan Dan Pajak
II.4 Baitul Mal
BAB III System Ekonomi Dan Fisikal Pemerintahan Al-Khulafa Ar-Rasyidun
III.1 Pemerintahan Khlibah Abu. Baker Al-Shiddiq
III.2 Pemerintahan Khlifah Umar Ibn Al-Khattab
III.3 Pemerintahan Khlifah Utsman Bi Affan
III.4 Pemerintahan Khlifah Ali Ibn Abi Thalib
BAB IV Kebijakan Fisikal Pada Awal Pemerintahan Islam
IV. 1 Latar Belakang : Kondisi Ekonomi Geografis Kota Madinah
IV. 2 Pendapatan Baitul Mal
BAB V. Uang Dan Kebijakan Moneter Pada Awal Pemerintahan Islam
V.1 Latar Belakang : Signifikasi Perdagangan Dan Alat Pertukaran
V.2 Penawaran Dan Permintaan Uang
V.3 Mobilisasi Dan Utilisasi Tabungan
V.4 Praktik Bisnis Ilegal
V.5 Metode Alokasi Kredit
BAB VI. Peranan Harta Rampasan Perang Pada Awal Pemerintahan Islam
VI. 1. Latar Belakang
VI. 2 Ekspedisi Yang Dilakukan Kaum Muslimin Pada Masa Pemerintahan Rasululloh Saw.
VI. 3. Kesimpulan
BAB I
ISLAM DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI
A. Islam Sebagai System Hidup (way of life)
Dalam islam, prinsip utama dalam hidup umat manusia adalah Allah SWT, merupakan zat Maha Esa. Ia adalah satu-satunya tuhan dan pencipta seluruh alam semesta, sekaligus pemilik, penguasa serta pemelihara tunggal hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan baik di dunia dan akhirat. Sementara itu, manusia makhluk Allah SWT yang di ciptakan dalam bentuk yang paling baik sesuai dengan wujud manusia dalam kehidupan di dunia ini, manusia mempunyai kewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah, baik kehidupan masyarakatnya, harmonis serta agama, akal, dan budanyanya terpelihara.
B. Kedudukan Akal Dalam Islam Serta Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Dalam pemikiran islam. Akal merupakan daya bergikir yang terdapat dalam jiwa manusia, yaitu daya memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitar, seperti halnya Al-Qur’an. Rasululloh juga menempatkan ajaran berfikir dan mempergunakan akal sebagai ajaran yang jelas dan tegas. Kedua nash tersebut menunjukkan bahwa akal mempunyai kedudukan yang sangat penting dan tinggi dalam ajaran agama islam.
C. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasululloh SAW, dan Al-Khalifa’ Al-Raasyidun merupakan contoh empirls yang di jadikan pijakan bagi para cendikiawan muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Shidiqi menguraikan sejarah pemikiran ekonomi islam dalam tiga fase, yaitu:
1. Fase Pertama
Fase pertama merupakan fase abad awal sampai dengan abad ke-5 H arau 11 M. yang dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi islam yang di rintis oleh para fukaha, di ikuti oleh sufi dan kemudian oleh filosof. Focus fiqih adalah apa yang di turunkan oleh syariah dalam konteks ini para fukaha mendiskusikan gambaran dan penjelasan fenomena ini, dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan hadits nabi, mereka mengeksplorasi konsep maslahah (untility) dan mafsadah (disufility) yang terkait dengan aktivitas ekonomi. Sedangkan kontribusi utama tasawuf terhadap pemikiran ekonomi adalah pada keajegannya dalam mendorong kemitraan yang saling menguntungkan, tidak rakus dalam memanfaatkan kesempatan yang di berikan Allah SWT, dan tetap menolak penempatan tunjukan kekayaan dunia yang terlalu tinggi. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi pada fase pertama ini antara lain diwakili oleh zaid bin ali (w. 80 H/ 798 M), Abu Hanifah (w. 150 H/ 767 M), Abu Yusuf (w 182 H/ 798 M), Al Syaibani (w 189 H/ 804 M), Abu Ubaid (w 244 H/ 838 M).
2. Fase kedua
Fase kedua dimulai pada abad ke-11 sampai dengan 15 M di kenal sebagai yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelek tual yang sangat kaya. Para cendekiawan muslim mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya berlandaskan Al-Qur’an dan hadits mereka menghadapai realitas politik yang di tandai oleh dua hal :
Pertama, di sintegrasi pusat kekuasaan bani abbasiyah dan terbaginya kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yang mayoritas di dasarkan pada kekuatan (power) ketimbang kehendak rakyat.
Kedua, merebaknya korupsi di kalangan para penguasa diiringi dengan dekadensi moral di kalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara si kaya dan si miskin. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam pada fasi ini, oleh Al Gazali (w 505 H/ 1111 M), Ibnu Tamiyah (w 728 H/ 1328 M), Ibnu Khaladun (w 808 H/ 1404 M), dan Al Makrizi (845 H/ 1411 M).
3. Fase Ketiga
Dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 M, merupakan fase tertutupnya pintu istihad yang mengakibatkan fase di kenal sebagai fase stagnasi. Pada fasi ini, para fukaha hanya menulis catatan para pendahulunya dang mengluarkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi masing-masing mazhab. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam pada fase ini oleh Jamaludin Al Afgani (w 1315 H/ 1897 M), Muhammad Abduh (w 1320 H/ 1905 M), dan Muhammad Iqbal (w 1357 H/ 1938 M).
BAB II
SISTEM EKONOMI DAN FISIKAL PADA
MASA PEMERINTAHAN RASULULLAH SAW
A. Latar Belakang
Sebelum islam datang situasi kota yastrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota yastrib berinisiatif menemui nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan sifat al-amin. Untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka dalam catatan sejarah pertemuan tersebut berlangsung dua kali, yakni pada tahun 12 kenabian yang dikenal sebagai Aqabah kedua. Nabi Muhammad hijrah dari kota mekkah ke yastrib di kota yang bertanah subur ini Rasululloh di sambut dengan hangat sejak saat itu kota yastrib berubah nama menjadi kota madinah. Madinah merupakan Negara yang baru terbentuk dan tidak memiliki harta warisan sedikitpun oleh karena itu Rasululloh memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan tanpa tergantung pada factor keuangan, strategi yang dilakukan Rasululloh adalah melakukan langkah-langkah.
- Membangun Masjid
Dengan membangun masjid ini kaum muslimin akan sering bertemudan berkomunikasi sehingga tali ukwah islamiyah semakin terjalin kuat. Selain tempat ibadah, masjid ini kemudian di kenal sebagai masjid Nabawi juga fungsi Islamic Center, seluruh aktivitas kaum muslimin di pusatkan di tempat ini mulai dari tempat pertmuan anggota parlemen, pusat pendidikan dan pelatihan juru dakwah dll.
- Membuat Konstitusi Negara
Rasululloh menyusun konstitusi Negara yang menyatakan tentang kedudukan madinah sebagai Negara. Dalam pemerintahan ini menegaskan tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga Negara baik muslim maupun non muslim. Serta system pertahanan dan keamanan Negara. Rasululloh melarang setiap individu memotong rumput, menebang pohon atau membawa masuk senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar kota makkah.
B. System Ekonomi
Beberapa prinsip pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang di jelaskan Al-Qur’an sebagai berikut :
- Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute seluruh alam semesta.
- Semua yang dimiliki dan di dapatkan manusia adalah atas rahmat Allah SWT. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak untuk sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
- Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuk termasuk riba’ dihilangkan.
- Menerapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu.
- Menetapkan berbagai bentuk sedekah baik bersifat wajib ataupun sukarela untuk membantu anggota masyarakat yang tidak mampu.
C. Keuangan Dan Pajak
- Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Setelah turunnya sural Al Anfal (rampasan perang) pada tahun kedua hijriah menentukan tata cara pembagian harta qhanimah dengan formulasi sebagai berikut :
a. Seperlima bagian untuk Allah dan Rasulnya dan untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir. Bagian seperlima ini di kenal dengan istilah khums
b. Empat perlima bagian lainnya di bagikan kepada para anggota pasukan yang terlibat dalam peperangan pada masa Rasululloh SAW. Zakat di kenakan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Benda logam yang terbuat dari emas seperti : koin, perkakas, perhiasan.
2. Benda logam terbuat dari perak seperti : koin, perkakas, perhiasan.
3. Binatang ternak seperti : unta, sapi, kambing, dan domba.
4. Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
5. Hasil pertanian termasuk buah-buahan dll.
Beberapa sumber pendapatan yang bersifat tambahan (sekuder) di antaranya:
a. Ulang tebusan para tawanan perang, khususnya perang badar.
b. Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran diyat kaum muslimin.
c. Khumsz atas rikaz atau harta karun.
d. Zakat fitrah.
e. Wakaf dll.
- Sumber-Sumber Pengeluaran Negara
Pengeluaran Negara selama masa pemerintahan Rasululloh di gunakan untuk hal-hal tertentu sebagai berikut.
Primer | Sekunder |
· Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta dan persediaan. · Penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya menurut Al-Qur’an · Pembayaran gaji untuk wali, qad, guru, imam penjaga Negara. · Pembayaran upah para sukarelawan. · Pembayaran utang Negara. · Bantuan untuk musafir. | · Bantuan untuk orang yang belajar agama di madinah. · Hiburan untuk para delegasi keagamaan. · Pembayaran untuk pembebasan kaum muslimin yang menjadi budak. · Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin. · Pembayaran tunjangan untuk orang miskin. · Tunjangan untuk sanak saudara Rasululloh. · Persediaan darurat · Pengeluaran rumah tangga Rasululloh. |
D. Baitul Mal
Dalam Negara islam tampak kekuasaan di padang sebagai sebuah amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah Al-Qur’an. Hal ini di praktekan oleh Rasululloh SAW, sebagai seorang kepala Negara yang baik dan benar.
Tempat pengumpulan harta di sebut Baitul Mal atau bendahara Negara. Pada masa Rasululloh Baitul Mal terletak dimasjid Nabawi yang di gunakan sebagai kantor pusat Negara sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal Rasululloh SAW.
BAB III
SISTEM EKONOMI DAN DIFISIKAL
PEMERINTAH AL-KHULAFA’ AR-RASYIDUN
A. Pemerintah Khlifah Abu Bakar Al-Shiddiq
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, khlifah abu baker al-shidiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah di praktikan Rasululloh SAW, ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan pembayaran. Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpah dalam baitul mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslim sehingga tidak ada yang tersisa. Abu baker juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, dan mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang murtad untuk kemudia dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan.
Dalam mendistribusikan harta baitul mal, abu baker menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasululloh SAW. Dengan demikian, selama masa pemerintahan abu baker harta baitul mal tidak pernah menumpuk karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin.
B. Pemerintahan Khlifah Umar Ibn-Khattab
Berdasarkan hasil musyawarah, ia menunjuk umar ibn khatab sebagai khlifah islam yang ke dua. Setelah menjadi khlifah umar bin khatab menyebut dirinya sebagai khlifah khalifati Rasululloh dan ia juga memperkenalkan istilah amir al-mu’minin.
- Pendirian Lembaga Baitul Mal
Pembangunan institusi baitul mal yang dilengkapi dengan system administrasi yang tertata baik dan rapi merupakan kontribusi terbesar yang diberikan oleh khlifah umar bin khattab kepada dunia islam dan kaum muslimin, khlifah umar memutuskan untuk tidak mendistribusikan harta baitul mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun yang lainnya. Bangunan baitul mal pertama kali didirikan dengan madinah sebagai pusatnya. Khlifah umar menunjuk abdulloh ibn ubaid al-qari sebagai bendahara Negara dengan muayqab sebagai wakilnya. Baitul mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fisikal Negara islam.
Untuk mendistribusikan harta baitul mal, khlifah umar mendirikan beberapa departemen seperti:
a. Departemen pelayanan militer, departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
b. Departemen kehakiman dan ekskutif, departemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat ekskutif.
c. Departemen pendidikan dan pengembangan islam, departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembangan ajaran islam seperti, guru dan juru dakwah.
d. Departemen jaminan sosial, departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
- Kepemilikan Tanah
Khlifah umar menerapkan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Wilayah irak yang di taklukan dengan kekuatan menjadi milik muslim dan kepemilikan ini tidak bias di ganggu gugat sedangkan bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap di miliki oleh pemilik sebelumnya.
2. Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada dibawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama islam.
3. bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah dll.
- Mata uang
Pada masa nbi dan sepanjang massa pemerintahan al-khulafa’ ar-rasyidun. Koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah di kenal dijazirah arab seperti dinar, sebuah koin mas dan dirham, dan koin perak.
- Klasifikasi dan alokasi pendapatan Negara
a. Pendapatan zakat dan ushr.
b. Pendapatan khums dan sedekah.
c. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ushr.
- Pengeluaran
Diantara alokasi pengeluaran dari harta baitul mal dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting perioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan dana pembangunan.
C. Pemerintahan Khlifah Utsman Bin Affan
Setelah melaksanakan musyawarah dan terpilihlah usman bin affan sebagai khlifah ke tiga setelah melalui persaingan yang ketat dengan ali bin abi thalib. Pada masa pemerintahan khlifan utsman berhasil melakukan skspansi ke wilayah Armenia, Tunisia, cypras, Rhodes dan lain-lain. Ia juga dalam rangka pengembangan SDA ia membuat saluran air, pembangunan jalan-jalan dan pembentukan organisasi kepolisian untuk mengamankan jalur perdagangan.
Khlifah utsman tidak mengambil upah dari kantornya bahkan menyimpan uangnya di bendahara Negara. Khlifah utsman tetap mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengeluaran di bidang pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pension dan menumbuhkan dana tambahan. Di khlifah utsman tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signifikan. Berbagai kebijakan khlifah utsman banyak mengutungkan keluarganya sehingga menimbulkan kekecewaan dan banyak diwarnai kekacauan politik dan berakhir dengan terbunuhnya san khlifah.
D. Pemerintahan Khlifah Ali Bin Abi Thalib
Setelah diangkat jadi khlifah yang ke empat ali bin abi thalib langsung mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang kesayangan utsman dan mendistribusikan pendapatan pajak menurut riwayat ia secara suka rela menarik diri dari daftar penerima bantuan dana baitul mal bahkan ali memberikan sumbangan sebesar 5000 dirham setiap tahun.
Pada pemerintahan ali prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah di perkenalkan, setiap hari kamis pendistribusian atau hari pembayaran ali lebih menekankan agar lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakt terutama orang-orang miskin, orang yang teraniaya, para penyandang cacat, melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar dll.
BAB IV
KEBIJAKAN FISIKAL
PADA AWAL PEMERINTAHAN ISLAM
A. Latar Belakang
Kondisi Ekonomi Geografis Kota Madinah
1. Populasi
Jumlah populasi madinah, baik muslim dan non-muslim pada awal pemerintahan islam tidak dapat diketahui. Dalam kasus peperangan jumlah kaum muslimin yang ikut berperang di masa pemerintahan Rasululloh.
Nama Perang | Waktu | Jumlah Pasukan | Perkiraan Jumlah Kaum Muslimin |
Badar Uhud Khandaq Banu Quraidzah Fathu Makkah Tabuk | 2 H 3 H 5 H 5 H 8 H 9 H | 313 1.000 2.000 3.000 12.000 30.000 | – 10.000 – 15.000 60.000 200.000 |
Data pada table tersebut sangat penting dalam hal :
Pertama, data tersebut menunjukkan kenaikan populasi kaum muslim dan cepatnya proses konversi dalam islam. Kedua, menunjukkan keruntuhan orde jahiliyah dan peningkatan stabilitas pemerintahan islam.
B. Pendapatan Baitul Mal
Sumber pendapatan baitul mal terbagi atas.
1. Kharaj
Merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutan milik umat islam.
2. Zakat
Pendapatan penting untuk keuangan Negara di masa awal islam adalah zakat, zakat yang berbentuk uang tunai (dinar dan dirham), hasil pertanian, dan ternak.
a. Zakat dinar dan dirham
Nisab zakat dinar dan dirham masing-masing 20 dinar dan 200 dirham. Zakat yang di keluarkan adalah 1/40 atau 2,5% dari jumlah nisab, artinya jika pendapatannya adalah 24,28 atau 32 dinar maka zakat yang harus di keluarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut.
b. Zakat hasil pertanian dan karakteristiknya
Hasil pertanian yang dikenakan zakat antara lain gandum, barley, kismis, dan kurma. Secara rinci perhitungan zakat sebagai berikut :
1. Jumlah hasil panen yang kurang dari lima wasaq atau setara dengan 847 kilogram tidak dikenai zakat.
2. Zakat tidak dihitung dari penghasilan kotor, segala biaya dan produksi harus dihitung dan di kurangi total jumlah produksi, dan zakat kenakan terhadap sisa hasil pertanian yang merupakan penghasilan bersih.
3. Zakat hasil panen dari lahan yang bergantung pada hujan 10% jika petani mendapat air dengan cara membuat bendungan irigasi zakatnya di kurangi menjadi 5%.
c. Zakat ternak
1. Zakat Domba
Jumlah minimum domba | Besar zakat | Presentase zakat | |
Minimum | Maksimum | ||
1 – 39 40-120 121-200 201-300 301-399 400-499 500-599 | 0 1 2 3 4 4 5 | 0 0,99 1 1 1 0,8 8,83 | 0 2,5 1,45 1,5 1,3 1 1 |
2. Zakat Sapi
Jumlah minimum ternak | Jumlah zakat a=1 anak sapi jantan 2 tahun, b = 1 anak sapi Betina 3 thun | Jumlah zakat Perminimum ternak |
1-29 30-39 40-59 60-69 70-79 80-89 90-99 100-109 | 0 a b 2a a+b 2b 3a 2a+b | 0 0,45 0,6 0,9 1,05 1,2 1,35 1,5 |
Asumsi : a. tiap ekor sapi = 5 domba
b. nilai anak sapi betina 3 tahun (b) = 3,5 nilai 1 ekor sapi.
3. Zakat Unta
Jumlah unta | Besar zakat | Perkiraan jumlah zakat | |
Perkiraan per domba | Persen | ||
1-4 5 10 15 20 25 26 36 46 61 | 0 1 domba 2 domba 3 domba 4 domba 5 domba X = 1 2tahun unta Y = 1 3tahun unta Z = 1 4tahun unta W = 1 5tahun unta | 0 1 2 3 4 5 5,2 7,2 9,2 12,2 | 0 2 2 2 2 2 2 2 2 2 |
Nilai tiap unta sama dengan 10 domba
Karakteristik zakat, domba, sapid an unta.
- Jika digunakan sebagai alat transportasi misalnya kerbau untuk bajak sawah, unta untuk transportasi, ternak tersebut tidak dikenakan zakat.
- Jika peternak tersebut menggunakan lahan sendiri dan tidak memakan rumput dari padang rumput penduduk, maka tidak dipungut zakat.
- Jika jumlah domba, sapi, unta secara berturut-turut kurang dari 4, 3, dan 5 ekor maka tidak dipungut zakat
C. Jizyah
Sumber pajak lain pada masa awal islam yaitu jizyah yang dipungut dari non-muslim yang hidup dibawah pemerintah islam tetapi, tidak mau masuk islam. Pajak yang dikenakan pada mereka merupakan pengganti dari imbalan atas fasilitas ekonomi, social dan layanan kesejahteraan, pajak ini mirip dengan zakat fitrah yang dipungut dari muslim tiap tahun.
D. Pemasukan Lain
Sumber pemasukan lainnya adalah kafarat atau denda yang di kenakan pada seorang muslim ketika melakukan pelanggaran. Denda di bayar dalam bentuk tunai contohnya jika seorang muslim batal puasa satu hari pada bulan ramadhan ia harus memberi makan 60 orang miskin dalam jangka waktu tertentu untuk menghapus dosanya.
BAB V
UANG DAN KEBIJAKAN MONETER
PADA AWAL PEMERINTAHAN ISLAM
A. Latar Belakang
Signifikasi perdagangan dan alat pertukaran
Sebelum islam hadir sebagai sebuah kekuatan politik, kondisi geografis daerah hizaz sangat strategis dan mengutungkan karena menjadi rute perdagangan roma dan India dia wilayah selatan dan timur jajirah arab yang terkenal sebagai rute perdagangan selatan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa perdagangan merupakan dasar perekonomian di jazirah arab sebelum islam datang.
Prasyarat untuk melakukan transaksi adalah adanya alat pembayaran yang di percaya seperti koin dirham dan dinar mempunyai berat yang tetap dan memiliki kandungan perak atau emas yang tetap karena itu tidak adal masalah dalam perputaran uang. Jika dirham dinilai sebagai satuan uang, nilai dinar adalah perkalian dari dirham dan jika di asumsikan dinar sebagai unit moneter, nilainya adalah sepuluh kali dirham walaupun demikian, dirham lebih umum digunakan dari pada dinar karena hamper seluruh wilayah kekaisaran Persia yang mata uangnya dirham dapat di kuasai angkatan perang islam.
B. Penawaran Dan Permintaan Uang
Pada masa pemerintahan nabi di madinah, dinar dan dirham di impor dari roma dan Persia. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yang di ekspor ke dua Negara tersebut. Hal menarik disini adalah tidak adanya pembatasan terhadap impor uang karena permintaan internal dari hijaz terhadap dinar dan dirham sangat kecil sehingga tidak berpengaruh terhadap penawaran dan permintaan dalam perekonomian roma dan Persia.
Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung kepada frekwensi transaksi perdagangan dan jasa. Hal yang dapat menyebabkan fluktuasi pada nilai uang dalam jangka pendek adalah aktivitas-aktivitas yang dilarang dan dinyatakan illegal oleh pembuat syarat.
C. Mobilitas Dan Utlisasi Tabungan
Salah satu tujuan khusu prekonomian pada perkembangan islam adalah penginvestasian tabungan yang dimiliki masyarakat. Hai ini di wujudkan dengan dua cara:
1. Mengembangkan peluang investasi yang syar’I secara legal
2. Mencegah kebocoran atau pengunaan tabungan untuk tujuan yang tidak islami.
Metode lain untuk menginvestasikan tabaungan adalah uang tanpa bunga. Meminjam uang tanpa bunga sangat di anjurkan dan merupakan amal baik seperti di sebutkan dalam Al-Qur’an. Metode ketiga untuk menyalurkan tabungan dalam kegiatan investasi adalah infak dan waqaf.
D. Praktik Bisnis Illegal
1. Kanz (penimbunan uang)
Kanz adalah kegiatan menimbun uang (dirham dan dinar). Penimbunan harta akan mengurangi persediaan uang di pasar sehingga permintaan uang akan meningkat karena perputaran uang menurun.
2. Riba
Penggunaan uang tabungan yang di simpan masyarakat adalah riba baik untuk perdagangan ataupun kosumsi. Dari sudut pandang orang Qurays riba adalah jalan terbaik untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari tabungan yang mereka miliki. Rasululloh melarang riba sejak awal perjalanan dakwahnya dan melarang kaum muslim mengambil keuntungan dari kegiatan ini. Rasululloh menekankan kepada masyarakat bahwa keuntungan yang di dapat dari riba adalah sebuah dosa besar.
E. Metode Alokasi Kerdit
Variable ekonomi yang ada pada masa itu adalah harga tunai dan kredit barang dan jasa, jangka waktu transaksi kredit, tingkat keuntungan dalam perdagangan, tingkat pengembalian investasi harga factor produksi, dan tingkat diskonto instrumen uang.
Mungkin kreteria yang paling penting untuk mengalokasikan tabungan adalah perbedaan antara harga tunai dan kredit dari suatu barang dengan begitu, pemilik modal dapat mengantisipasi ketika ia membeli barang dan kemudian menjualnya secara kredit. Maka selayaknya, ia memperoleh pendapatan sebesar perbedaan antara harga keduanya pada saat jatuh tempo.
BAB VI
PERANAN HARTA RAMPASAN PERANG
PADA AWAL PEMERINTAHAN ISLAM
A. Latar Belakang
Di kalangan para orientalis, timbul asumsi yang menyatakan bahwa pada masa awal pemerintahan islam, harta rampasan perang mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam menopang kehidupan kaum muslimin, berbagai ekspedisi yang dilakukan oleh kaum muslimin dilandasi oleh semangat untuk memperoleh harta rampasan perang, sehingga ajaran yang di bawa Rasululloh dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat di seluruh Jazirah arab. Ekspedisi militer meningkatkan kekayaan kaum muslimin dalam sekala yang lebih besar atau kecil.
B. Berbagai Ekspedisi Yang Dilakukan Kaum Muslimin Pada Masa Pemerintahan Rasulullah SAW.
1. Ekspedisi Tahun Pertama
Ekpedisi yang dilakukan kaum muslimin pada masa ini sebanyak 74 kali dalam riwayat lain 90 kali. seluruh ekspedisi tersebut, baikGhazawat maupun Saraya, bukanlah gerakan militer tetapi hanya merupakan misi politik atau perjalanan dakwah, seperti yang di kemukakan oleh para orientalis, kesimpulannya pun di belokkan bahwa kaum muslimin Madinah melakukan peperangan dengan tujuan meningkatkan sumber daya ekonomi.
Peristiwa besar yang terjadi di masa ekspedisi pertama adalah perang badar. dalam perang tersebut, kaum muslimin berhasil meraih kemenangan dan memperoleh harta rampasan yang terdiri dari senjata, hewan ternak, kuda, barang-barang pribadi, dan beberapa barang dagangan.
2. Ekspediri Tahun Kedua
Ekspedisi tahun kedua di mulai dengan peperangan dengan bani Qaiuqa. Salah satu kaum yahudi terkemuka di madinah setelah melewati proses pengepungan selama beberapa hari orang yahudi menyerah kepada kaum muslimin. Dalam hal ini, harta rampasan perang terdiri dari persenjataan dan peralatan pertambangan emas mengingat mereka perngrajin yang dangat ahli. Peralatan pertambangan emas merupakan peralatan yang akan digunakan untuk membuat senjata dan baju perang. Harta rampasan perang tersebut di distribusikan diantara para pejuang muslim. Dalam hal ini, dafi Rasululloh terdiri dari tiga busur, tiga tombak, tiga pedang, dan dua surat kulit.
C. Kesimpulan.
1. Harta rampasan perang sebagai alat untuk menafkahi hidup sebagai hasil ilustrasi pertama adalah beberapa banyak orang yang akan di beri makan dari hasil rampasan perang tersebut : untuk mengetahui besarnya biaya hidup yang terjadi pada masa itu adalah perkara yang tidak mudah. Ketika menjadi khlifah, Abu Bakar membutuhkan gaji sebesar 3.000 dirham pertahun untuk membiayai kebutuhan hidup diri sendiri, istri dan 3 orang anaknya.
Dengan demikian, jumlah total harta rampasan hanya cukup untuk menghidupi 207 keluarga selama periode 10 tahun. Jumlah ini baru mencukupi penduduk muslim dari madinah saja, belum termasuk penduduk dari semeanjung Arab yang berjumlah lebih besar.
Disisi lain, jika di hubungkan dengan jumlah penduduk muslim yang tinggal di luar madinah terdapat factor lain yang harus di pertimbangkan yakni tidak ada di antara mereka yang yahu harus ikut berperang selama masa hidup Radululloh.
2. Pengeluaran selama ekispedisi.
Besarnya rampasan perang yang di peroleh kaum muslimin adalah berkaitan dengan pengeluaran kaum muslimin selama melakukan ekspedisi, setiap ekspedisi memerlukan sejumlah besar uang dan beberapa perlengkapan ekspedisi seperti senjata, alat transportasi, bajum makanan dan bahan makanan, secara kasar dapat di perkirakan besarnya biaya yang di butuhkan untuk membiayai ekspdisi-ekspedisi tersebut sebuah riwayat menyatakan bahwa orang makkah telah menghamburkan dana sebesar 50.000 dinar (6.000.000 dirham) untuk membiayai 3000 tentara perah uhud.
3. Kerugian
Faktor lain yang secara mendasar mengurangi tingkat keuntungan dari serangkaian aktivitas militer adalah kerugian material yang terkadang sangat besar jumlahnya sehingga mengakibatkan penduduk madinah khususnya kaum muslimin mengalami penderitaan setelah operasi militer tersebut. Kerugian tentu saja merupakan hal yang tidak dapat di hindari oleh kaum muslimin dalam memperoleh kesuksesan ekspedisi, baik berupa materi maupun nyawa. Meskipun kerugian yang di derita relatif kecil jika di bandingkan dengan keuntungan yang di dapat.
RIWAYAT HIDUP PENULIS
Nama date of birth : Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, MBAMAEP, June 29, 1963
Key Qualification : special, zation in Islamic Banking, Economics, finance. Education
Sarjana Degree
- Insinyur, Agricultural Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia.
- Sarjana Ekonomi, Monetary Economics, Faculty Of Economices University Of Indonesia,Indonesia.
Master Degree
- Master Of Businnes Administration In General Managemen , Europion Unipersity ,Balgium.
- Master Of Arts In Economic And Economic Folicy,Boston Unifersity,United State Of America Dll.
Employment Record :
- Research Assistant, Depelopment Studies, Project,The National Board For Development Planning,Indonesia 1987-1990.
- Research Dan Development Staff, Bank Muamalat, 1992 Dll.
Teaching Experience :
- Lecturer , Graduate School Bogor Agricultura University, 1993-Present.
- Lecturer, Islamic Economics, Economics Student Assoclation Of Pajajaran University Indonesia, 1996 Present Dll.
Publication Books :
- Islamic Microeconomic, Jakarta : Muamalat Instate 2001,
- Ekonomi Islam, Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta : Gema Insani Press, 2001
- Sajarah Pemikiran Ekonomi Islam, Edisi Pertama, Editor Intrnasional Institute Of Islamic Thought, Jakarta, 2001 Dl.
bagus sekali artikel nya…..
BalasHapussaya Izin promo yaah…
Ingin tau lebih banyak tentang ekonomi syari’ah???
Ingin tau bagaimana aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari???
Semuanya bisa didapatkan di website ini : http://syarifhidayat1992.blogspot.com
Jangan lupa comment nya yaa, dan ikuti juga polling pendapat dalam website ini…
Ditunggu kritik dan sarannya..
Dijamin, akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, hehhee…
Terimakasih..
“Manajemen Keuangan Syari’ah, memperbaiki keuangan anda secara syari’ah !!!”
Website : http://syarifhidayat1992.blogspot.com
Uang dan kebijakan moneter pada awal pemerintahan islam : http://syarifhidayat1992.blogspot.com/2013/04/uang-dan-kebijakan-moneter-pada-awal_17.html